KOLOM, MaduraPost - Bagi Abdul Hamid, mungkin persoalan ini sudah lama berhenti menjadi sekadar perkara administrasi perbankan.

Ini bukan lagi soal angka Rp182 juta. Bukan pula sekadar berkas kredit, tanda tangan, atau prosedur pencairan pinjaman.

Yang sedang diperjuangkan seorang pensiunan itu adalah sesuatu yang jauh lebih sederhana: pengakuan bahwa dirinya telah dirugikan, dan penjelasan tentang siapa yang harus bertanggung jawab.

Tujuh tahun berlalu. Laporan telah dibuat. Persidangan telah berjalan. Seorang mantan teller bahkan telah duduk di kursi terdakwa dan dituntut empat tahun penjara.

Namun satu pertanyaan mendasar belum juga terjawab, bagaimana semua itu bisa terjadi?

Di titik inilah publik mulai melihat persoalan yang lebih besar daripada satu nama bernama Novia Arvianti.

Karena kredit perbankan tidak lahir dari ruang kosong. Ia melewati meja-meja birokrasi. Ada account officer. Ada analis kredit. Ada penyelia. Ada pejabat pemutus. Ada pimpinan cabang. Ada sistem pengawasan. Ada audit. Ada kontrol internal.

Singkatnya, ada institusi. Karena itulah, ketika seorang pensiunan mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tetapi selama bertahun-tahun harus menghadapi konsekuensi dari pinjaman tersebut, publik secara alami akan bertanya bukan hanya tentang siapa pelakunya, melainkan juga bagaimana institusi bekerja.

Pertanyaan itu menjadi semakin keras ketika keluarga korban mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep beberapa waktu lalu.