Dugaan tersebut, dikuatkan dengan beredarnya rekaman pesan WhatsApp dan video.

Akibat tindakan tersebut, maka Romli dilaporkan oleh Ramzi ke Panwacam Pragaan, pada Jumat (2/2/2024).

Selanjutnya, kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Sumenep dan dilakukan pembahasan melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Polres Sumenep. Hanya saja, prosesnya telah dihentikan.