SUMENEP, MaduraPost - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mangkir dari sidang praperadilan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Kades Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Moh. Romli.
Kuasa hukum M. Ramzi (pelapor), Marlaf Sucipto mengungkapkan, sebelumnya Polres Sumenep sudah mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus itu.
Alasannya, laporan yang dilayangkan Ramzi dan menyeret terlapor Romli, dianggap tidak cukup bukti.
"Padahal, bukti yang kita ajukan sudah lengkap dan jelas," kata Marlaf di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (20/5).
Baca Juga:Demi Ketertiban dan Keselamatan, Gabungan TNI-Polri Gelar PAM di Pertigaan Barisan Palengaan
"Hari ini, sidang perdana. Tetapi, dari polres tidak hadir," katanya lebih lanjut.