Jika tidak berkenan, maka saksi bersangkutan dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 bulan.
"Kalau polisi memang serius, maka kasus ini bisa dituntaskan. Polisi bisa melakukan upaya paksa terhadap saksi untuk memberikan keterangan," kata Marlaf menerangkan.
Baca Juga:Proyek BSPS di Desa Saur Saebus Dipastikan Sesuai RAB, Pengelola Tegaskan Soal Transparansi
Sementara saat Romli dimintai keterangan oleh Bawaslu Sumenep, dia mengakui bahwa rekaman pesan WhatsApp yang beredar adalah suaranya.
Akan tetapi, hal ini berbanding terbalik saat diperiksa oleh polisi, terlapor tidak mengakui atas dugaan tidak pidana pemilu yang ia lakukan.