Informasi S dapat dikatakan sebagai makelar jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep itu melalui pihak ketiga, sebut saja inisial W.

Sementara W ini, masih bertetangga dengan Yanto. Dapat diartikan, jika informasi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep tersebut diketahui W dari S.

Jika disimpulkan, W adalah teman sejawat S. Sebab, W sendiri berprofesi sebagai PNS dalam hal ini sebagai seorang guru.

Saat itu, W menawarkan kepada Yanto, bahwa ia memiliki teman seorang ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang tak lain adalah S.

Kwitansi jual beli jabatan itu masih disimpan rapat oleh Yanto, secara tidak langsung transaksi jual beli jabatan itu akan segera guling keputusan.