Pemkab Sumenep, melalui Plt Kepala Bagian Perekonomian, Moh. Helmi, menyebut perubahan nomenklatur pasca terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 sebagai salah satu faktor yang memengaruhi lambannya realisasi. Ini bisa dipahami sebagai tantangan teknis yang nyata.

Tetapi PMII Sumenep ingin menegaskan: perubahan regulasi semestinya bisa diantisipasi lebih cepat oleh aparatur yang kompeten, bukan justru menjadi alasan berlarut-larutnya program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Kami juga mencatat pernyataan Helmi bahwa yang terpenting bukan sekadar anggaran terserap, melainkan program benar-benar berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya.

Pernyataan ini benar dan patut didukung, namun jangan sampai menjadi jargon kosong yang melanggengkan kelambanan tanpa target dan evaluasi yang jelas.

Melihat kondisi ini, PC PMII Sumenep mendesak beberapa hal.

Pertama, empat OPD dengan realisasi nol persen wajib segera membuka kendala mereka secara transparan kepada publik dan DPRD, disertai rencana percepatan yang terukur.

Kedua, Pemkab Sumenep perlu melakukan evaluasi tata kelola DBHCHT secara menyeluruh, termasuk memastikan setiap OPD memiliki kapasitas dan pemahaman regulasi yang memadai sejak awal tahun anggaran, bukan baru sibuk menyesuaikan diri di tengah jalan.

Ketiga, DPRD Sumenep, khususnya Komisi II, kami dorong untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, tidak berhenti pada teguran lisan semata.

Keempat, publik dan mahasiswa perlu turut mengawasi. Anggaran yang bersumber dari cukai tembakau ini adalah hak masyarakat Sumenep, dan pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.