SUMENEP, MaduraPost - Persoalan kerusakan lingkungan tidak cukup dibicarakan dari sisi dampak ekologis. Aspek hukum yang mengatur pertanggungjawaban atas kerusakan tersebut juga perlu dipahami, terutama ketika menyangkut pembuktian kesalahan dalam tindak pidana lingkungan.

Persoalan itu menjadi salah satu bahasan dalam kegiatan bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026) sore.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep”.

Diskusi mempertemukan kalangan hukum, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa, hingga aktivis untuk membahas persoalan lingkungan dari perspektif hukum pidana.

Acara diawali dengan pemutaran video dokumenter yang menampilkan kondisi lingkungan. Tayangan tersebut menjadi pengantar sebelum peserta masuk ke pembahasan buku dan persoalan hukum lingkungan yang berkembang di masyarakat.

Diskusi dipandu Syafiqurrahman sebagai moderator. Sejumlah pemateri turut hadir, di antaranya Kamarullah, anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep, serta Hosnan Abrori, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep.

Sementara itu, buku yang menjadi bahan utama diskusi ditulis Ribut Baidi, dosen Universitas Islam Madura Pamekasan sekaligus praktisi hukum.

Peserta kegiatan berasal dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Di antaranya Koordinator BEMSU, Presiden Mahasiswa (Presma), serta puluhan aktivis yang mengikuti jalannya diskusi.

Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengatakan kegiatan tersebut tidak dirancang sebagai forum satu arah. Ia ingin bedah buku menjadi ruang interaksi yang memungkinkan peserta memberikan tanggapan, menguji argumentasi, sekaligus mendiskusikan persoalan hukum secara terbuka.

“Diskusi ini tidak hanya sebatas pemaparan materi. Kami ingin interaktif, ada check and balance. Kalau hanya menyerang terus, tidak enak. Harus ada umpan baliknya,” kata Nadianto dalam kegiatan tersebut, Kamis (24/9).

Menurut dia, PBH Jatim membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa dan aktivis yang ingin memperdalam pengetahuan hukum. Forum diskusi itu, kata Nadianto, juga menjadi bagian dari rangkaian agenda PBH Jatim yang akan membahas berbagai persoalan hukum yang masih berkembang di tengah masyarakat.

“Teman-teman aktivis yang ingin berdiskusi panjang lebar, PBH Jatim membuka ruang selebar-lebarnya. Mau diskusi berkaitan dengan hukum apa pun, silakan,” ujarnya.

Nadianto menyebut PBH Jatim tidak hanya ingin menjalankan fungsi bantuan hukum, tetapi juga menjadi ruang belajar bagi mahasiswa dan aktivis. Bahkan, pihaknya menyiapkan fasilitas di kantor PBH Jatim untuk kegiatan diskusi dan belajar yang dilakukan mahasiswa maupun aktivis.

Ia menilai pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam kerja-kerja advokasi. Sebab, aktivitas seperti investigasi, audit maupun advokasi akan sulit berjalan maksimal apabila tidak dibarengi pemahaman mengenai dasar hukum.

“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” katanya.

Nadianto menekankan, pemahaman terhadap aturan menjadi bekal penting ketika aktivis berhadapan dengan pemerintah maupun pihak lain dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurut dia, aturan hukum merupakan bagian dari koridor yang harus dipahami sebelum seseorang mengambil langkah dalam memperjuangkan sebuah persoalan.

“Kalau kita mau berpolitik atau melakukan apa pun, koridor hukum itu aturan mainnya. Kita harus paham dulu. Kalau salah melangkah dalam aturan main, hasilnya tidak akan maksimal, bahkan bisa menjadi kacau,” ucapnya.

Karena itu, pembahasan dalam forum tersebut tidak hanya diarahkan kepada persoalan lingkungan yang terjadi di Sumenep.

Peserta juga diajak memahami bagaimana hukum pidana bekerja, termasuk persoalan pertanggungjawaban dalam delik lingkungan dan penerapannya dalam praktik.

Nadianto mengatakan, pengalaman praktis menjadi penting karena pemahaman hukum tidak cukup hanya diperoleh dari bangku perkuliahan.

Ia mencontohkan, seseorang yang baru menyelesaikan pendidikan hukum belum tentu langsung memahami bagaimana menghadapi persoalan hukum di lapangan.

“Ketika keluar dari fakultas hukum dan kemudian dihadapkan dengan persoalan hukum, bisa saja masih bingung. Karena praktiknya belum pernah diketahui,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran penulis buku yang juga berkecimpung sebagai praktisi hukum diharapkan membuat pembahasan tidak berhenti pada teori.

Peserta dapat memperoleh gambaran mengenai bagaimana konsep hukum yang dibahas dalam buku tersebut diterapkan dalam praktik.

“Pematerinya sekaligus penulis buku dan lawyer. Jadi bukan hanya teori yang disampaikan, tetapi praktiknya juga akan kita bahas bersama,” katanya.

Ia berharap forum semacam itu dapat menjadi ruang bertukar pengetahuan bagi aktivis, khususnya mereka yang selama ini aktif menyuarakan berbagai persoalan publik.

“Kalau teman-teman aktivis sering membuat keributan di luar, hari ini pematerinya sudah ribut,” ujar Nadianto disambut suasana cair dalam forum.

Bedah buku tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya PBH Jatim memperluas ruang diskusi hukum di Sumenep.

Isu lingkungan dipilih karena kerusakan ekologis tidak hanya berkaitan dengan persoalan alam, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan, tanggung jawab, penegakan hukum, dan kepentingan masyarakat.

Forum itu diharapkan dapat mendorong peserta untuk melihat persoalan lingkungan secara lebih utuh, termasuk memahami batas-batas tanggung jawab pidana dan bagaimana hukum dapat diterapkan terhadap persoalan kerusakan lingkungan.***