SUMENEP, MaduraPost - Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Irwan Yudha Lesmana, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan lemahnya tata kelola dalam perkara kredit yang menyeret seorang pegawai BRI di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menurut Irwan, penyelesaian perkara tidak seharusnya berhenti pada pemidanaan seorang individu. Regulator, kata dia, perlu menelaah persoalan tersebut dari aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, hingga tanggung jawab korporasi sebagai perusahaan milik negara.

Ia menilai sejumlah ketentuan perundang-undangan layak menjadi perhatian OJK apabila fakta-fakta yang terungkap selama persidangan memang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Irwan mengingatkan adanya kewajiban menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 yang menyebutkan:

"BUMN wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi," kata Irwan, Minggu (28/6) malam.

Regulasi tersebut juga menegaskan lima prinsip utama GCG, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Pada aspek akuntabilitas dijelaskan, akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Sementara mengenai transparansi disebutkan, transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

Irwan menilai, apabila benar terdapat formulir yang ditandatangani dalam keadaan kosong, muncul perbedaan keterangan terkait pengisian nilai pinjaman, hingga dugaan lemahnya proses verifikasi nasabah, maka implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab perusahaan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ia juga menyinggung ketentuan perlindungan konsumen dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perlindungan konsumen dilaksanakan berdasarkan prinsip edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga mengatur bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

"Jika benar terdapat nasabah yang tidak mengetahui nominal pinjaman, jangka waktu kredit, maupun mekanisme persetujuan sebagaimana terungkap di persidangan, maka OJK perlu memastikan apakah seluruh prinsip perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian benar-benar telah dijalankan," paparnya.

Menurutnya, keterlibatan regulator sangat penting demi menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama bank milik negara yang mengemban tanggung jawab besar kepada publik.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai putusan majelis hakim justru membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh seluruh rangkaian proses pengajuan kredit tersebut.

"Di dalam putusan tersebut juga sudah jelas bahwasannya terkait persoalan formulir itu yang ditandatangani oleh korban itu kosong. Nah, secara logika berarti yang menjadi pertanyaan besar sekarang siapa yang mengisi Rp182 juta tersebut?," ungkap Bayu belum lama ini.

Menurut Bayu, selama persidangan muncul sejumlah keterangan yang berbeda antara para pihak mengenai kondisi formulir maupun mekanisme pengajuan pinjaman.

"Kecurigaan saya itu terkait persoalan siapa yang mengisi nominal Rp182 juta itu. Karena di persidangan ada fakta-fakta yang menurut kami perlu didalami lagi oleh penyidik," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui ataupun terlibat dalam proses pengajuan kredit tersebut.

Sebelumnya, Pemimpin BRI BO Sumenep, Ali Topan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

"BRI menerima putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara tersebut. Seluruh proses yang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar Ali Topan, dalam pernyataan yang dikutip sejumlah media, Jumat (26/6/2026).

Ali juga menjelaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) pensiun milik nasabah yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan kredit nasabah yang bersangkutan dan dijadikan sebagai salah satu alat bukti selama proses persidangan.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan media lokal. Sejumlah wartawan mengaku telah berulang kali mengupayakan konfirmasi melalui telepon, surat resmi hingga mendatangi langsung kantor BRI Sumenep, tetapi belum memperoleh tanggapan resmi ataupun kesempatan melakukan wawancara.

Pada saat bersamaan, pernyataan resmi atau holding statement justru beredar melalui beberapa media yang sebelumnya tidak mengikuti jalannya perkara sejak awal persidangan.

Kondisi tersebut memunculkan beragam persepsi di ruang publik mengenai komitmen keterbukaan informasi dan pemenuhan hak jawab terhadap media yang secara konsisten mengawal perkembangan kasus tersebut sejak awal.

Hingga berita ini dimuat, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***