SUMENEP, MaduraPost - Konflik antara petani penggarap Tambak 105 di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan PT Garam kembali memanas.
Ketegangan terjadi saat petugas perusahaan mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan aktivitas pengelolaan lahan yang dilakukan para petani, Senin (22/6/2026).
Meski mendapat larangan, para penggarap tetap bertahan dan melanjutkan pekerjaannya. Mereka mengaku memiliki dasar yang jelas untuk mengelola lahan tersebut, yakni kesepakatan kerja sama bagi hasil dengan skema 70 persen untuk PT Garam dan 30 persen untuk petani.
Menurut para penggarap, polemik yang terjadi selama beberapa bulan terakhir, termasuk dugaan tindakan perusakan di area tambak, tidak lepas dari pengaruh pihak-pihak tertentu yang dinilai sengaja memperkeruh keadaan di lahan 105.
Salah seorang petani penggarap menegaskan bahwa mereka tidak mungkin mengelola lahan tanpa persetujuan sebelumnya dari pihak terkait.
"Kalau tidak ada izin tidak mungkin kami menggarap lahan ini. Kami sudah rugi uang juga rugi waktu dan tenaga," terang salah seorang penggarap lahan tambak PT Garam, Selasa (23/6).
Pendamping petani Tambak 105, Muksin, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan mediasi yang akan dikirimkan kepada PT Garam sebagai upaya mencari jalan keluar atas sengketa tersebut.
Ia menjelaskan, langkah itu berkaitan dengan terbitnya RJ tahun 2023 yang menurutnya diduga telah ditafsirkan secara keliru oleh pihak tertentu sehingga memicu persoalan berkepanjangan.
Muksin menilai situasi tersebut telah merugikan para petani yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tambak tersebut. Karena itu, selain menempuh jalur mediasi, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap PT Garam serta akan mengirimkan surat ke Kementerian BUMN agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius.