“Waktu itu kami mengeluarkan dana sendiri dalam menggarap tanah itu. Dan sekarang sudah produktif,” katanya.

Setelah lahan tersebut berkembang, dibuat kesepakatan kerja sama dengan sistem pembagian hasil. Dalam skema itu, PT Garam memperoleh bagian 70 persen, sementara penggarap menerima 30 persen dari hasil produksi.

Meski demikian, para petani mengaku tidak mempersoalkan pola bagi hasil tersebut. Bagi mereka, yang lebih penting adalah keberlangsungan pekerjaan sebagai sumber penghidupan dan penopang biaya pendidikan keluarga.

Karena itu, mereka berharap PT Garam segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi agar aktivitas produksi dapat berjalan tanpa gangguan dan perusakan tidak kembali terulang.

Pada Sabtu, 20 Juni 2026, para penggarap kembali mendatangi lokasi tambak untuk melakukan perbaikan pada sejumlah bagian yang mengalami kerusakan. Mereka berharap musim produksi tahun ini dapat berlangsung lebih kondusif.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT Garam belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak humas perusahaan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.***