SUMENEP, MaduraPost - Dugaan praktik kredit fiktif yang menyeret sejumlah nama di lingkungan BRI Cabang Sumenep kembali memunculkan pertanyaan baru.
Kuasa hukum salah satu korban, Bayu Eka Prasetya, menduga ada kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam proses pencairan kredit yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik nasabah.
Kecurigaan tersebut mengemuka setelah adanya pertemuan antara korban dan Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumayanti.
Menurut Bayu, pembahasan dalam pertemuan itu lebih banyak menyoroti persoalan bahwa pimpinan Briguna tidak menikmati uang hasil pinjaman yang kini dipersoalkan.
Bagi Bayu, fokus pembahasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru.
"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa yang dibahas hanya soal tidak mengambil uang sepeser pun dari pinjaman itu. Sementara persoalan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan AO dan aspek lainnya justru tidak menjadi perhatian," kata Bayu, Rabu (17/6/2026) malam.
Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata soal siapa yang menerima uang pinjaman, melainkan bagaimana kredit yang menggunakan dokumen pensiun milik korban bisa lolos proses administrasi hingga akhirnya dicairkan.
Karena itu, Bayu menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai dugaan pelanggaran prosedural maupun administrasi yang disebut melibatkan seorang Account Officer (AO) bernama Ridwan.
Hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah tegas terhadap pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut.
"Kalau memang ada pelanggaran berkas atau prosedur yang dilakukan AO, kenapa tidak dibahas dan tidak ada tindakan yang jelas? Ini yang menimbulkan pertanyaan," ujarnya.
Ia juga menyoroti berkembangnya narasi yang cenderung menempatkan teller sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Menurut Bayu, pendekatan semacam itu berpotensi mengaburkan peran pihak lain yang seharusnya ikut diperiksa.
"Yang terkesan sekarang hanya teller yang menjadi sorotan. Padahal kasus ini perlu diungkap secara menyeluruh agar terang siapa saja yang terlibat dan bagaimana prosesnya bisa terjadi," katanya.
Lebih jauh, Bayu mengungkapkan bahwa dugaan korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat korban lain yang mengalami persoalan serupa namun belum menempuh jalur hukum.
Jika informasi tersebut benar, menurutnya, maka peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian tunggal ataupun sekadar kelalaian individu.
"Kalau terjadi satu kali mungkin bisa dianggap sebagai kelalaian atau kurang hati-hati. Tetapi kalau terjadi berkali-kali dan korbannya lebih dari satu, tentu muncul pertanyaan apakah ada pola yang sama di balik kejadian ini," ujarnya.
Atas dasar itu, Bayu meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut.
Ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara itu dapat dibuka secara terang agar para korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum tersebut belum memberikan tanggapan terkait dugaan yang disampaikan.
Berita ini disusun dengan menempatkan seluruh dugaan sebagai pernyataan narasumber serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut.***