KOLOM, MaduraPost - Ketika sebuah kredit bisa cair tanpa pernah diajukan pemiliknya, publik mulai bertanya: siapa yang sebenarnya bermain di balik meja perbankan?

Di atas kertas, prosedur perbankan terlihat kokoh.

Setiap pengajuan kredit harus melewati serangkaian tahapan yang berlapis. Ada petugas pemasaran, verifikasi dokumen, analis kredit, penyelia, hingga persetujuan pimpinan. Sistem itu dirancang agar tidak ada satu pun pinjaman yang lolos tanpa pengawasan.

Namun, di Sumenep, sebuah perkara yang kini bergulir di meja hijau justru memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin kredit bisa dicairkan menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman?

Kasus yang menyeret nama Novia Arvianti itu perlahan membuka tabir yang selama bertahun-tahun tertutup rapat.

Bermula dari Abdul Hamid.

Namanya tercatat dalam dokumen kredit. SK pensiunnya digunakan sebagai jaminan. Dana pinjaman disebut telah dicairkan. Namun di sisi lain, muncul pengakuan bahwa kredit tersebut tidak pernah diajukan oleh pemilik SK.

Dari sinilah benang kusut mulai terurai.

Dalam sejumlah persidangan, fakta demi fakta bermunculan. Tidak semuanya terang. Bahkan sebagian justru menghadirkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah perbedaan keterangan mengenai dokumen kredit.

Di satu sisi, terdakwa disebut menerangkan bahwa berkas yang dibawa kepada korban masih kosong. Di sisi lain, keterangan dari pihak Account Officer (AO) justru menyebut dokumen telah terisi lengkap.

Dua pernyataan yang berbeda untuk satu dokumen yang sama.

Perbedaan itu tampak sederhana. Namun dalam dunia perbankan, detail semacam itu bisa menentukan arah sebuah perkara.

Jika dokumen memang kosong, siapa yang kemudian mengisinya?

Jika dokumen sudah lengkap, kapan dan di mana proses pengisian dilakukan?

Dan yang lebih penting, siapa saja yang mengetahui proses tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu terus bergema di ruang sidang.

Dalam struktur perbankan, seorang AO bukanlah pihak yang bekerja sendirian.

Sebuah kredit tidak serta-merta cair hanya karena ada seorang petugas lapangan yang membawa dokumen kepada nasabah. Ada mata rantai yang lebih panjang.

Di belakang seorang AO terdapat analis kredit yang bertugas menilai kelayakan pinjaman. Ada penyelia yang melakukan pengawasan. Ada pimpinan yang memberikan persetujuan akhir.

Karena itulah publik mulai menyoroti satu pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Siapa analis kredit yang memeriksa berkas Abdul Hamid?

Siapa penyelia yang memberikan rekomendasi?

Dan siapa pimpinan yang menandatangani persetujuan kredit tersebut?

Pertanyaan itu sebenarnya sudah diajukan secara resmi melalui surat konfirmasi kepada pimpinan baru BRI Sumenep, Ali Topan.

Namun hingga kini belum ada jawaban yang disampaikan kepada publik.

Keheningan itu justru membuat rasa penasaran semakin besar.

Sebab semakin lama identitas para pejabat yang terlibat dalam proses kredit tersebut tidak diungkap, semakin muncul dugaan bahwa perkara ini tidak sesederhana yang terlihat.

Dalam penelusuran yang berkembang di luar ruang sidang, muncul pula nama lain.

Eko.

Nama itu disebut pernah menduduki posisi analis kredit atau penyelia sebelum tahun 2020.

Tetapi seperti banyak bagian lain dalam perkara ini, informasi mengenai siapa Eko sebenarnya, apa perannya, dan sejauh mana keterlibatannya, masih berada dalam ruang abu-abu.

Tak ada penjelasan resmi.

Tak ada klarifikasi terbuka.

Yang tersisa hanya serpihan informasi yang memancing spekulasi.

Kasus ini menjadi menarik bukan hanya karena dugaan kredit fiktifnya.

Yang membuatnya berbeda adalah bagaimana setiap fakta yang muncul justru seperti membuka lapisan baru.

Ketika publik mulai fokus kepada terdakwa, muncul pertanyaan mengenai AO.

Ketika perhatian beralih kepada AO, muncul pertanyaan mengenai penyelia.

Ketika penyelia dipertanyakan, muncul pertanyaan mengenai pimpinan cabang.

Rantai itu terus bergerak.

Seolah ada lorong panjang yang belum sepenuhnya diterangi.

Di sinilah letak "kelicinan" kasus tersebut.

Bukan karena fakta-faktanya tidak ada.

Melainkan karena setiap kali satu fakta muncul ke permukaan, selalu ada bagian lain yang masih tersembunyi di baliknya.

Sementara itu, waktu terus berjalan.

Persidangan terus berlangsung.

Dan masyarakat terus menunggu.

Menunggu apakah perkara ini benar-benar berhenti pada satu nama terdakwa.

Ataukah pada akhirnya akan membuka gambaran yang lebih utuh tentang bagaimana sebuah kredit atas nama seorang pensiunan bisa lahir, diproses, dan dicairkan tanpa pernah diajukan oleh orang yang namanya tercantum dalam berkas tersebut.

Sampai hari itu tiba, kasus kredit fiktif BRI Sumenep masih menyisakan satu pertanyaan besar:

Apakah ini semata kesalahan individu, atau hanya puncak kecil dari mata rantai yang lebih panjang?.***

Pemred MaduraPost
Miftahol Hendra Efendi