KOLOM, MaduraPost - Ketika sebuah kredit bisa cair tanpa pernah diajukan pemiliknya, publik mulai bertanya: siapa yang sebenarnya bermain di balik meja perbankan?

Di atas kertas, prosedur perbankan terlihat kokoh.

Setiap pengajuan kredit harus melewati serangkaian tahapan yang berlapis. Ada petugas pemasaran, verifikasi dokumen, analis kredit, penyelia, hingga persetujuan pimpinan. Sistem itu dirancang agar tidak ada satu pun pinjaman yang lolos tanpa pengawasan.

Namun, di Sumenep, sebuah perkara yang kini bergulir di meja hijau justru memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin kredit bisa dicairkan menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman?

Kasus yang menyeret nama Novia Arvianti itu perlahan membuka tabir yang selama bertahun-tahun tertutup rapat.

Bermula dari Abdul Hamid.

Namanya tercatat dalam dokumen kredit. SK pensiunnya digunakan sebagai jaminan. Dana pinjaman disebut telah dicairkan. Namun di sisi lain, muncul pengakuan bahwa kredit tersebut tidak pernah diajukan oleh pemilik SK.

Dari sinilah benang kusut mulai terurai.

Dalam sejumlah persidangan, fakta demi fakta bermunculan. Tidak semuanya terang. Bahkan sebagian justru menghadirkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.