NASIONAL, MaduraPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua badan usaha milik negara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Perkara yang tengah ditelusuri berkaitan dengan pengadaan layanan notifikasi perbankan berbasis Short Message Service (SMS) dan WhatsApp.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa proses hukum tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah lembaganya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

“Belum ada penetapan tersangka,” ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Juni 2026.

Meski demikian, KPK masih belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang sedang diusut. Lembaga antirasuah itu memperkirakan nilai kerugian negara yang muncul dari dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan tersebut mendekati Rp2 triliun.

Kasus ini menambah daftar perkara yang sebelumnya pernah menyeret BRI. Sebelumnya, KPK juga menangani dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo; serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi.

Dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Sementara itu, Telkom juga pernah menjadi sorotan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat keras teknologi informasi (IT) untuk tahun anggaran 2017–2018 di lingkungan Telkom Group. Kasus yang mulai diusut pada 2024 tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.