SUMENEP, MaduraPost - Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid (76), seorang pensiunan asal Kabupaten Sumenep, mulai mengungkap fakta-fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep itu sebelumnya berawal dari pengakuan korban yang merasa dirugikan akibat munculnya pinjaman bank senilai Rp182 juta yang disebut tidak pernah diajukan maupun diketahuinya.
Dalam perkara tersebut, mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, duduk sebagai terdakwa. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Novia disebut pernah meminjam SK pensiun milik Abdul Hamid dengan alasan untuk memenuhi target pekerjaan menjelang akhir tahun.
Korban juga mengaku sempat diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui secara pasti isi maupun tujuan dokumen tersebut.
Seiring berjalannya persidangan, perhatian kini tidak hanya tertuju kepada terdakwa. Sejumlah fakta yang muncul dalam pemeriksaan saksi mulai membuka dugaan adanya pelanggaran prosedur yang melibatkan pihak lain di lingkungan internal BRI Sumenep.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur yang patut didalami lebih lanjut, khususnya terkait peran seorang Account Officer (AO) bernama Ridwan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi sudah jelas bahwasanya AO melakukan pelanggaran karena memberikan berkas kepada teller, padahal itu bukan tugas dan kewenangan teller untuk membawa berkas kepada korban," kata Bayu, Jumat (5/6).
Menurut dia, terdapat pula perbedaan keterangan yang cukup mencolok antara terdakwa dan AO terkait kondisi dokumen kredit yang menjadi objek perkara.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan dokumen yang dibawa masih dalam keadaan kosong dan belum memuat nominal pinjaman karena masih akan dilakukan pengecekan mengenai jumlah kredit maupun jangka waktu pinjaman.
Sebaliknya, AO disebut memberikan keterangan bahwa berkas tersebut sudah terisi lengkap.
Perbedaan keterangan tersebut, menurut Bayu, menjadi petunjuk penting yang dapat digunakan penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO," tegasnya.
Bayu juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu terdakwa semata. Ia mendorong penyidik mengembangkan perkara dengan mengacu pada ketentuan KUHP Nasional, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21 yang mengatur mengenai pihak yang turut serta maupun membantu terjadinya tindak pidana.
"Pasal 20 menjelaskan bahwa setiap orang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila turut serta melakukan tindak pidana atau menyalahgunakan kekuasaan maupun martabat. Sedangkan Pasal 21 mengatur bahwa setiap orang dapat dipidana sebagai pembantu tindak pidana apabila dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana," ujarnya memaparkan.
Ia menegaskan, pihak yang diduga ikut mempermudah terjadinya tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun tidak menikmati keuntungan langsung dari perbuatan tersebut.
"Karena sudah terjadi banyak kejanggalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan jabatan, ikut serta, hingga turut membantu aksi terdakwa, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum, baik pidana, perdata, maupun etik," katanya.
Di tengah berkembangnya fakta-fakta persidangan tersebut, Aliansi Media Partner (AMP) telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan.
Dalam surat tersebut, AMP meminta penjelasan terkait sejumlah hal, mulai dari tanggung jawab pimpinan cabang terhadap penyelesaian kasus yang masih berjalan, mekanisme pengajuan kredit berbasis SK pensiun, identitas pejabat dan tim analis kredit yang menangani pengajuan saat itu, hingga rincian potongan dana pensiun yang masih berlangsung.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Ali Topan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perkara yang kini masih bergulir di meja hijau.
Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan SK pensiun Abdul Hamid sendiri masih berlanjut dan diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***