Sebaliknya, AO disebut memberikan keterangan bahwa berkas tersebut sudah terisi lengkap.
Perbedaan keterangan tersebut, menurut Bayu, menjadi petunjuk penting yang dapat digunakan penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO," tegasnya.
Bayu juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu terdakwa semata. Ia mendorong penyidik mengembangkan perkara dengan mengacu pada ketentuan KUHP Nasional, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21 yang mengatur mengenai pihak yang turut serta maupun membantu terjadinya tindak pidana.
"Pasal 20 menjelaskan bahwa setiap orang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila turut serta melakukan tindak pidana atau menyalahgunakan kekuasaan maupun martabat. Sedangkan Pasal 21 mengatur bahwa setiap orang dapat dipidana sebagai pembantu tindak pidana apabila dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana," ujarnya memaparkan.
Ia menegaskan, pihak yang diduga ikut mempermudah terjadinya tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun tidak menikmati keuntungan langsung dari perbuatan tersebut.
"Karena sudah terjadi banyak kejanggalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan jabatan, ikut serta, hingga turut membantu aksi terdakwa, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum, baik pidana, perdata, maupun etik," katanya.
Di tengah berkembangnya fakta-fakta persidangan tersebut, Aliansi Media Partner (AMP) telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan.
Dalam surat tersebut, AMP meminta penjelasan terkait sejumlah hal, mulai dari tanggung jawab pimpinan cabang terhadap penyelesaian kasus yang masih berjalan, mekanisme pengajuan kredit berbasis SK pensiun, identitas pejabat dan tim analis kredit yang menangani pengajuan saat itu, hingga rincian potongan dana pensiun yang masih berlangsung.