Menurutnya, pelaksanaan proyek tanpa SPK merupakan pelanggaran serius. “Proyek PL/lelang seharusnya dilakukan setelah proses di LPSE selesai dan SPK terbit.

Namun, anehnya, meski ada pelanggaran di lapangan, tidak ada teguran atau tindakan nyata dari DKP maupun konsultan pengawas,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.***