Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Surabaya telah menolak banding yang diajukan oleh Aulia Rahman dan menguatkan vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sampang dalam kasus pengancaman.***
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift