"Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” terangnya.
Polres Pamekasan Buru Satu Pelaku Curanmor di Desa Bajur Waru Inisial FZN
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift