“Penjaranya 15 tahun,” ucap Widiarti.
Terpisah, Sekretaris Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Ainur membenarkan, bahwa pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep.
Baca Juga:Anggaran Publikasi DBHCHT Sumenep Tahun 2022 Bocor Hingga Kacau, Satpol PP Sebut Kominfo Begini!
Dirinya mengaku sebagai orang yang menghantarkan B saat memenuhi panggilan Polres Sumenep.
“Betul, kemarin sudah ditahan. Saya yang mengantarkan. Alhamdulilah, tidak berbelit-belit,” tutur Ainur.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa amoral yang dilakukan B terjadi pada Bulan Ramadan. Tepatnya pada Sabtu 3 April 2022 lalu. Saat itu, suasana sedang sepi.