"Tersangka inisial S, ditangkap pada hari Minggu (26/09/2021), sekira pukul 15:00 Wib," ujar mantan Kapolsek Robatal ini.
Lebih lanjut Sunarno mengatakan, dari hasil introgasi petugas, tersangka inisial S melakukan aksi pencabulannya terhadap korban sebanyak satu kali.
"Pengakuan tersangka hanya satu kali melakukan pencabulan," pungkas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya.
Sebelumnya, Polres Sampang menargetkan dan berjanji akan melakukan penangkapan terhadap S dengan kurun waktu sepekan.