Kedua, mencengah atau menghentikan semua kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seperti hajatan, hiburan, Pengajian, arisan maupun reuni.
Ketiga, menyiapkan rumah isolasi untuk masyarakat yang menunggu hasil swab dan OTG.
Baca Juga:Komunitas JLB Mengucapkan Selamat Bertugas AKBP Hendra Eko Triyulianto Sebagai Kapolres Pamekasan
Keempat, melakukan penyuluhan dan menegakkan peraturan kepada masyarakat. tentang protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
Kelima, membantu melaksanakan pelaksanaan pemakaman dengan protokol kesehatan.