PROBOLINGGO, MaduraPos - Untuk mencengah penularan Covid-19, Bupati Probolinggo, Tantriana Sari mengintruksikan penghentian kegiatan yang memicu kerumunan melalui surat edaran dengan No:440/662/426.102/2020.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati tantriana sari intruksikan kepada satgas kecamatan percepatan penanganan covid 19 agar mencegah penularan dengan menghentikan kegiatan Hajatan, Hiburan  Pengajian, Reuni, Arisan dan lain-lain.

Intruksi tersebut untuk mencengah penularan corona virus disease 2019 (COVID 19) di lingkungan kecamatan, "mengingat kecenderungan peningkatan penderita Covid 19 di kabupaten probolinggo" Begitu intruksi yang di tandatangani Bupati Probolinggo, Tantriana Sari.

Dalam surat edaran yang ditandatangani tanggal 30 november 2020 tersebut.ada lima (5) poin.

Pertama, Satgas di minta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di kantor-kantor ,tempat umum (seperti pasar,tempat ibadah dll) perusahaan/industri di wilayah tugas kecamatan.