PAMEKASAN, Madurapost.net - Agenda sidang tuntutan atas terdakwa Ulfatus Zahroh yang merupakan pemilik akun Facebook "Suteki" yang sedianya akan digelar hari Kamis Tanggal 15/10, Ditunda.

Penundaan tersebut disebabkan amar tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Pamekasan.

"Maaf yang mulia, Tuntutan dari Kejaksaan Tinggi belum kami terima," Kata Nur Holifah JPU Kejaksaan Negeri Pamekasan pada saat sidang, Kamis (15/10/2020).

Atas alasan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ulfatus Zahroh pada hari Senin Tanggal 19 Oktober 2020.

"Sidang tuntutan hari Senin Tanggal 15, Dan Pembelaan dari Terdakwa hari Kamis Tanggal 22, Gimana ibu Jaksa, Siap ya," Tanya Majelis Hakim kepada JPU.

Sementara Itu, Puluhan Personel Kepolisian dari Mapolres Pamekasan berada di Pengadilan Negeri Pamekasan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang massa dari Alumni dan Simpatisan.

Khairul Kalam selaku perwakilan Alumni yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan bahwa agenda sidang tuntutan merupakan tolak ukur keadilan yang menjadi harapan alumni.

"Hari ini cuma saya sendiri yang hadir ke PN, dan kami sebagai alumni akan hormat kepada tuntutan jaksa dan putusan hakim dengan catatan bisa mengobati hati para alumni dan simpatisan," Kata Khairul. (Mp/liq/kk)