Diantaranya, PT. Garam (Persero) selaku BUMN akan memperjelas kontrak kerja pekerja atau buruh yang meliputi, masa berlakunya kontrak kerja, hak dan kewajiban buruh, dan sebagainya.
Kemudian, PT. Garam (Persero) akan memberikan fasilitas kerja kepada buruh seperti alat perlindungan biru dan tempat peristirahatan buruh (Gardu di lokasi pegaraman). PT. Garam (Persero) tidak akan sepihak dalam melakukan pemberhentian buruh.
Baca Juga:Gedung Drive Thru Mall Pelayanan Publik di Probolinggo Mangkrak, Alih Fungsi Jadi Tempat Parkir
"Yang terakhir, UMK akan diterapkan di PT. Garam (Persero) selaku BUMN," tulis direksi PT. Garam (Persero) dalam MoU itu. (Mp/al/kk)