Ia menegaskan, pendampingan tidak boleh keluar dari perspektif keberpihakan kepada korban.

"Itu prinsip dasar yang harus dijaga dalam setiap langkah penegakan keadilan," tuturnya.

Di tempat yang sama, Nurul Sugiati, dari LPA Sumenep menyoroti perlunya edukasi publik untuk memperkuat pencegahan di tingkat keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Pencegahan hanya bisa berjalan jika masyarakat memahami risiko, mengenali tanda-tandanya, dan berani melapor,” tuturnya.

Melalui nota kesepahaman yang disepakati bersama, ketiga lembaga menetapkan empat konsensus utama.