Namun saat ditanya soal bukti surat pemberhentian Dani, Pangky mengaku tidak bisa langsung menunjukkannya.
"Surat PHK itu ada di atasan saya. Saya harus koordinasi dulu untuk mengaksesnya," ungkap Pangky, pada Senin (21/4).
Baca Juga:Digitalisasi Transaksi Digenjot, Pemkab dan DPRD Sumenep Sepakat Tutup Celah Kebocoran PAD
Pernyataan Pangky ini bertolak belakang dengan pernyataan Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, yang saat dihubungi terpisah pada Kamis (24/4) justru tampak belum mengetahui kasus ini.
"Achmad Hamdani itu siapa? Petugas PLN atau apa?" tanya Fahmi dengan nada bingung.
Baca Juga:DKPP Sumenep Tekankan Pedagang Ternak Kirim Herwan Ternak ke Luar Kota Wajib Kantongi Izin
Fahmi menambahkan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PLN Sumenep untuk mengklarifikasi situasi.