Menurut keterangan Jailani dan Bunahwi, Dani sempat menyebut bahwa Benny, yang merupakan petugas aktif di PLN, bisa membantu "mengamankan" masalah tersebut.
Bunahwi mengaku tidak pernah merasa membuat laporan terkait pelanggaran listrik. Ia juga mengatakan bahwa Dani pernah mengusulkan pembayaran denda melalui Benny, yang disebut-sebut bertugas di Kantor PLN Dungkek.
Baca Juga:Bupati Sumenep Kawal Kesiapan Alat Water Well Drilling Yonzipur 5/ABW Bermanfaat Untuk Masyarakat
Menanggapi dugaan ini, Pangky menegaskan bahwa Dani sudah tidak lagi menjadi bagian dari PLN.
"Dia sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari. Kalau terbukti ada pelanggaran, pasti akan kami tindak," kata Pangky.