"Setelah proses hukum selesai, bangunan di atas tanah tersebut akan dibongkar dan diratakan menggunakan alat milik negara," tambah Nadiyanto, menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan putusan pengadilan.***
Soal Tanah Sengketa, H. Fathor Rasyid Pasang Plakat Hasil Putusan Pengadilan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026