Namun, pelaku malah memeluk korban dari belakang dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya.
Kejadian ini berlanjut pada tahun berikutnya, tepatnya pada bulan November 2022, ketika pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan.
Baca Juga:Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim Akan Dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara
Meskipun korban menolak, ancaman dari pelaku membuat korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan bejat sang ayah tiri.
Perbuatan pelaku tidak berhenti di situ. Pada hari Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 01.20 WIB, pelaku N kembali melakukan tindakan yang sama di rumah korban, Desa Pamolokan.