Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***
Mulanya Mau Berobat, Warga Sumenep Malah Dicabuli Dukun Pijat
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026