Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***
Mulanya Mau Berobat, Warga Sumenep Malah Dicabuli Dukun Pijat
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Dua Aktivis di Pamekasan Disebut Cari Sensasi Gara Gara Sentil H.Her
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia