Dari hal tersebut, maka Rofi'ie kembali mendatangi Jaksa Hanis di ruang kerjanya di Kantor Kejari Sumenep. Setelah bertemu, ternyata uang sebesar Rp22 juta itu disodorkan kembali oleh Jaksa Hanis kepada Rofi'ie.
"Uang itu diminta untuk diberikan kepada Pak Arief di pengadilan," tuturnya.
Baca Juga:JPU Kejari Sumenep Diduga Masuk Angin, Kasus Gedung Kesehatan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
Uang sebesar Rp22 juta yang diminta oleh Jaksa Hanis, sempat diserahkan kepada Panitera PN Sumenep Zaini. Hal tersebut, dilakukan oleh Rofi'ie atas petunjuk dari Jaksa Hanis.
"Uang itu, saya serahkan kepada Pak Zaini di musalah pengadilan," terangnya.
Setelah beberapa minggu kemudian, uang itu dikembalikan oleh Zaini. Namun, awalnya ditolak oleh Rofi'ie.