Jumlah tersebut, masih dianggap terlalu besar. Sehingga tidak dapat dipenuhi. Akhirnya, Rofi'ie hanya mampu terbayar sebesar Rp22 juta.
"Uang itu diserahkan di ruangan Pak Hanis. Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang," tuturnya.
Baca Juga:Kepala Satpol PP Sumenep Diduga Alergi Wartawan, Coreng Nama Baik Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo
Meskipun begitu, Rofi'ie tidak kunjung mendapatkan perkembangan informasi dari Jaksa Hanis.
Khususnya, mengenai proses hukum terhadap anaknya, Zainol Hayat, yang saat itu menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan Pil YY.