KIB A adalah salah satu kelompok utama aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) yang mencatat tanah.

“Tahun 2024 ini, Pemkab Sumenep terus melanjutkan pelaksanaan digitasi atau pemetaan aset tanah yang tercatat di dalam KIB A pada masing-masing OPD,” kata Hery dalam keterangannya belum lama ini, Minggu (2/6).

Dia mengatakan, bahwa digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemkab Sumenep dilakukan secara bertahap.

"Mengingat jumlah aset tanah milik pemkab ini cukup banyak dan tersebar se Kabupaten Sumenep,” ujar Hery.