SUMENEP, MaduraPost - Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menyelesaikan legalitas aset tanah dalam bentuk sertifikat hak pakai terhadap aset-aset tanah milik pemkab setempat yang belum memiliki sertifikat.

Hal itu getol dilakukan sebagai salah satu langkah mengamankan aset tanah milik Pemkab Sumenep dalam beberapa tahun terakhir.

Caranya, Disperkimhub Sumenep melakukan digitasi atau pemetaan berbasis Geographic Information System (GIS) terhadap letak atau lokasi aset-aset tanah milik Pemkab Sumenep.

Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Kabid Pertanahan, Hery Kushendrawan menyampaikan, bahwa setiap tahunnya pengamanan aset tanah milik Pemkab Sumenep menjadi prioritas.

Seperti halnya di tahun 2024 ini, Pemkab Sumenep telah melakukan digitasi atau pemetaan letak atau lokasi aset-aset tanah yang tercatat dalam KIB A.