"Kasidatun sedang ada di luar kota, kemudian Kasi Intel juga tidak ada di kantor. Kalau bapak Kajari sedang istirahat," ucap salah satu resepsionis Kejari Sumenep, Ana.
Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejari Sumenep melalui Kasidatun, Slamet Budiono, juga belum merespon saat dihubungi media melalui sambungan selularnya, meski nada tunggu teleponnya berdering.
Padahal sebelumnya, Slamet sudah membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.
"Benar, Kejaksaan telah menerima berkas perkara penipuan dengan pasal sangkaan 378 dan 372 KUHP atas nama tersangka S dari penyidik Polres Sumenep," kata Slamet saat diwawancara media di kantornya, Jumat (17/11/2023) lalu.