"Pasti ada panitianya. Kalau ASN tentunya ada BKPSDM, tapi kalau BUMD ada direksinya, kan seperti itu," kata Wathan menegaskan.
Sekedar informasi, Kabag Hukum Setdakab Sumenep dalam hal ini akan memfasilitasi kepentingan penyidikan kepolisian perihal kasus penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut.
"Untuk kasus S itu, saya baru tahu sekarang ini," kata Wathan mengakui.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, memastikan dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka ke Kejari setempat.