"Kebetulan, saya adalah salah satu tim sanksi. Makanya, nanti proses yang sudah berlangsung ini akan di koordinasikan dengan pihak Inspektorat maupun BKPSDM untuk mengambil langkah-langkah dengan prosedur yang ditentukan dalam regulasi ASN itu sendiri," kata Wathan memaparkan.
Menurutnya, kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan tim sanksi yang ada di Pemkab Sumenep perihal perkara kasus ASN tersebut.
"Paling tidak ada pemberitahuan, kalau Polres Sumenep sedang menangani perkara ASN ini," kata Wathan.
Di samping itu, pihaknya menyampaikan, terkait dengan penerimaan pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep, meliputi ASN/PNS dan pegawai BUMD memiliki mekanisme tersendiri.