"Berkas perkara tersebut dari hasil penelitian sudah kami nyatakan lengkap atau istilahnya di Kejaksaan P21," kata Slamet lebih lanjut.
Pihaknya mengungkapkan, proses selanjutnya setelah dinyatakan lengkap dari perkara tersebut yakni pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Baca Juga:Kontingen STKIP PGRI Sumenep Banyak Raih Medali dari Cabor Petanque Dalam Pomprov Jatim II 2023
"Kami masih menunggu pelimpahannya, ketika itu sudah dilimpahkan baru itu akan menjadi kewenangan kami sepenuhnya," kata Slamet menjelaskan.***