Keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan kejelasan hukum dalam kasus ini dan menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi FIFGROUP Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur.***
FIF Dinyatakan Tidak Bersalah Tarik Motor, Begini Hasil Gugatan Nasabah Leasing yang Ditolak
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026