SUMENEP, Madurapost.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya resmi layangkan surat penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu.

Surat penolokan tersebut tertera pada nomor 560/2693/435.050/2020, bersifat penting dan perihal penyampaian aspirasi mahasiswa se Kabupaten Sumenep.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) kemarin, di depan gedung DPRD Sumenep.

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan, pengiriman surat resmi itu sebagai bentuk jawaban atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

“Sudah tugas wakil rakyat di daerah menyampaikan aspirasi masyarakat ke pusat,” kata dia, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/10).

Pihaknya memastikan dengan tegas menolak atas disahkannya UU Omnibus Law yang telah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah pusat dan DPR RI tersebut.

“Suratnya sudah kami kirim ke pusat, kita tunggu saja hasilnya, semoga hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan," jelasnya. (mp/al/kk)