“Sudah tugas wakil rakyat di daerah menyampaikan aspirasi masyarakat ke pusat,” kata dia, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/10).
Pihaknya memastikan dengan tegas menolak atas disahkannya UU Omnibus Law yang telah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah pusat dan DPR RI tersebut.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Terima Penghargaan dari Kemenkes RI, Dinkes P2KB: Kita Telah Bebas Frambusia
“Suratnya sudah kami kirim ke pusat, kita tunggu saja hasilnya, semoga hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan," jelasnya. (mp/al/kk)