Atas tindakannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Subscribe pada 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milliar. (Mp/sur/kk)
Polres Bangkalan Ungkap 11 Kasus Narkoba, Satu Merupakan Residivis
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dua Aktivis di Pamekasan Disebut Cari Sensasi Gara Gara Sentil H.Her
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia