Atas tindakannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Subscribe pada 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milliar. (Mp/sur/kk)
Polres Bangkalan Ungkap 11 Kasus Narkoba, Satu Merupakan Residivis
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026