"Dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa polres Bangkalan terus berkomitmen untuk menumpas penyalahgunaan narkoba, dan tidak ada ampun bagi pelaku pelaku yang masih menyalahgunakan narkoba," ujarnya saat press release di polres Bangkalan.

Sementara itu, Abdul Sahri saat diintrogasi oleh Kapolres Bangkalan menjelaskan, bahwa dirinya menjual narkoba lantaran untuk melunasi hutang.

"Menjual sudah 4 bulan, hasilnya untuk nyicil hutang sebesar 100 juta," ungkapnya.

Diketahui, Abdul Sahri merupakan residivis 4 tahun penjara dengan kasus yang sama.