PAMEKASAN, Madurapost.id - Diduga telah terjadi pemotongan uang PKH sebesar Rp 50.000 perbulan yang dilakukan oleh oknum Pendamping PKH di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Pemotongan uang tesebut terungkap setelah salah satu penerima manfaat mengkroscek ke salah satu Bank, yang ternyata uangnya tersebut masuk ke rekeningnya sebesar Rp 1 juta dalam 4 bulan sekali.
Akan tetapi pada realisasinya uang yang satu juta tersebut oleh oknum Pendamping PKH itu diberikan ke penerima manfaat hanya Rp 200.000 ribu setiap bulannya sehingga kalau diakumulasikan penerima manfaat itu hanya menerima uang PKH se besar Rp 800.000,- selama 4 bulan.
Zainal Seninggih selaku ketua dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) mengatakan, bahwasanya apa yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH tersebut sudah tidak punya hati nurani
"Apa yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH itu jelas-jelas sudah melakukan tindakan pidana, dan saya tidak akan tinggal diam," ucapnya kepada Wartawan MaduraPost pada saat ditemui di rumahnya. Kamis (13/08/2020)