"Sekedar diketahui atas perbuatannya Abdullah dijerat dengan pasal 302 Ayat 1 KUHP Dengan Kurungan 3 Bulan, dan karena Abdullah komparatif, dan mau minta maaf, maka tidak ditahan," pungkasnya.(Mp/man/rus)
Seorang Youtuber di Sampang Harus Berurusan dengan Polisi Akibat Bermain Biawak
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift