PAMEKASAN, MaduraPost - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar teleconference Nasional, dalam rangka Deklarasi Resolusi Kemasyarakatan tahun 2020, di Kantor Lapas Narkotika. Kamis (27/02)
Deklarasi disiarkan langsung dengan teleconference serta disaksikan oleh jajaran UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Deklarasi ini untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan serta pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tahun 2020.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Hernowo mengatakan, pihaknya mendukung program resolusi pemasyarakatan tahun 2020. Dirinya memaparkan ada 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan.
"Diantaranya remisi untuk 1.654 WBP. Remisi nyepi 2 WBP, remisi umum 816 WBP, remisi idul fitri 820 WBP, natal 16 WBP," katanya.
Hernowo berharap, dengan adanya program ini pemasyarakatan ataupun rutan sudah melaksanakan suatu program yang telah dicanangkan oleh Direkturat Jenderal.
"Salah satunya program pelatihan keterampilan yang bersertifikat, sehingga nanti kalau sudah bebas sudah mempunyai keterampilan yang bisa diterapkan," ujarnya.
Sementara Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami, mengatakan, bahwa lembaga pemasyarakatan pada umumnya sudah banyak berbenah.
"Salah satunya sudah dibuktikan dengan adanya UPT yang meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi), sehingga IKM dan IPK di satker rata-rata memuaskan, "ucapnya.
Selain itu dirinya juga mengatakan, media adalah mitra kerja lapas dan rutan sebagai jembatan untuk menyampaikan ke publik apa yang sudah dikerjakan, sehingga apapun program lapas maka akan diketahui oleh publik.
Perlu diketahui, 15 poin deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut.