Sekedar diketahui pelaporan pengeroyokan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, korban telah menerima Surat Tanda Bukti Pelaporan, nomor: STPL: 324/ X /2019/ Jatim /Res Pel Tg Perak. Tertanggal 10 Oktober 2019.(mp/man/din)
Kuasa Hukum Hosniya Desak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serius Tangani Kasus Pengeroyokan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026