Program tersebut terealisasi pada tahun 2017 untuk kegiatan rehabilatasi lapangan Sepak bola dengan total anggaran kurang lebih Rp 185.000.000.
Namun dalam realisasinya, Proyek rehabilatasi lapangan sepak bola di desa Branta tinggi Mangkrak. Bahkan dalam realisasinya diduga tidak mencapat 20 % dari total anggaran.
Baca Juga:ISMAIL, SH.I, MI.P, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan: Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 76
Menyikapi hal tersebut, Gerakan Solidaritas Muda Pamekasan (GSM-P) Melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. (mp/zai/zul)