Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Timur Pasal 21 berbunyi Pendaftaran PPDB Satuan Pendidikan Negeri tidak dipungut biaya.
PPDB SMK di Pamekasan Dipungut Biaya Baju Sekolah
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Hingga berita ini terbit, tidak dapat keterangan dari Kepala Sekolah. Pihak sekolah melempar masalah ini kepada staf lain. (mp/can/red)
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dua Aktivis di Pamekasan Disebut Cari Sensasi Gara Gara Sentil H.Her
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia